Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis- jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Kesyahbandaran Utama kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
