Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas :
a. Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Medan;
b. Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Jakarta;
c. Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan
d. Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Makassar.
Koreksi Anda
