Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas : a. Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Medan; b. Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Jakarta; c. Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan d. Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Pasal.id