Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama merupakan jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Kesyahbandaran Utama merupakan jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kantor Kesyahbandaran Utama merupakan jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
