Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
