Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Bagian, Para Kepala Bidang, Para Kepala Subbagian, Para Kepala Seksi dan para pejabat fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
