Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penjagaan mempunyai tugas melakukan penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan, pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang berbahaya, pengisian bahan bakar, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasillitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi.
(2) Seksi Patroli mempunyai tugas melakukan patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue / SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan.
(3) Seksi Penunjang Keselamatan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code), penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal serta penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
