Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan, terdiri atas: a. Seksi Penjagaan; b. Seksi Patroli; dan c. Seksi Penunjang Keselamatan dan Penyidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Pasal.id