Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan, terdiri atas:
a. Seksi Penjagaan;
b. Seksi Patroli; dan
c. Seksi Penunjang Keselamatan dan Penyidikan.
Koreksi Anda
