Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kepelautan mempunyai tugas melakukan penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal.
(2) Seksi Tertib Bandar mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengawasan tertib bandar, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal di perairan pelabuhan.
(3) Seksi Tertib Berlayar mempunyai tugas melakukan pengawasan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, kapal asing (port state control), flag state control dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Koreksi Anda
