Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Keselamatan Berlayar menyelenggarakan fungsi:
a. penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal;
b. penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal;
c. pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal;
d. pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal;
e. pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; dan
f. pelaksanaan pengawasan kapal asing (port state control) dan flag state control.
Koreksi Anda
