Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Keselamatan Berlayar menyelenggarakan fungsi: a. penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal; b. penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal; c. pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal; d. pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal; e. pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; dan f. pelaksanaan pengawasan kapal asing (port state control) dan flag state control.
Koreksi Anda