Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Status Hukum Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda kebangsaan, penggantian bendera kapal serta pemasangan tanda selar.
(2) Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal, pengawasan pembangunan, perombakan dan docking kapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio, elektronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas kapal, percobaan berlayar serta penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
(3) Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pengujian peralatan, verifikasi, penyiapan bahan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki serta perlindungan ganti rugi pencemaran.
Koreksi Anda
