Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, dan penyusunan laporan evaluasi kinerja, serta pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan dan urusan umum, serta pertimbangan dan bantuan hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda