Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
