Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
b. pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan
d. pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
