Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional; b. pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan d. pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Pasal.id