Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama.
Koreksi Anda