Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Teks Saat Ini
Organisasi Kantor Kesyahbandaran Utama, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal;
c. Bidang Keselamatan Berlayar; dan
d. Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan.
Koreksi Anda
