Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kantor Kesyahbandaran Utama, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal; c. Bidang Keselamatan Berlayar; dan d. Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Pasal.id