Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2012 | Pasal.id