Dalam Peraturan Menteri. ini yang dimaksud dengan :
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
4. Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme) adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di INDONESIA.
5. Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya barang dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
6. Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum.
7. Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah daerah- daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar Bandar Udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi untuk digunakan kepentingan Keamanan Penerbangan, penyelenggara bandar udara, dan kepentingan lain untuk digunakan kepentingan penerbangan dimana derah tersebut dilakukan pengawasan dan untuk masuk dilakukan Pemeriksaan Keamanan.
8. Daerah Steril (Sterile Area) adalah daerah tertentu di dalam daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area) yang merupakan daerah pergerakan penumpang sampai dengan naik ke pesawat udara dan daerah tersebut selalu dalam pengendalian dan pengawasan.
9. Daerah Terbatas (Restricted Area) adalah daerah tertentu di bandar udara dimana penumpang dan/atau non-penumpang memiliki akses masuk dengan persyaratan tertentu.
10. Daerah Publik (Public Area) adalah daerah-daerah pada Bandar Udara yang terbuka untuk umum/publik.
11. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh orang atau penumpang yang memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau yang akan diangkut dengan pesawat udara.
12. Personel Keamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
13. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
14. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
15. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
16. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
18. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
19. Unit Kerja adalah instansi yang bertanggung jawab untuk menerbitkan pas bandar udara.
BAB II
DAERAH KEAMANAN BANDAR UDARA
Pasal 2
(1) Untuk kepentingan Keamanan Penerbangan, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus mengidentifikasi daerah-daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional penerbangan dan MENETAPKAN sebagai daerah keamanan bandar udara.
(2) Daerah keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area);
b. Daerah Steril (Sterile Area);
c. Daerah Terbatas (Restricted Area); dan
d. Daerah Publik (Public Area).
(3) Daerah-daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bentuk peta dengan diberikan pembedaan yang nyata antara masing-masing daerah tersebut dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Program Keamanan Bandar Udara.
(1) Untuk memasuki daerah keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan jalan masuk (access control point) dan dilakukan pengendalian jalan masuk (access control).
(2) Jalan masuk (access control point) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuat dalam daftar dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Program Keamanan Bandar Udara.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab terhadap pengendalian jalan masuk (access control) di Bandar Udara.
(2) Pelaksanaan pengendalian jalan masuk (access control) di bandar udara dapat didelegasikan kepada Instansi/Badan Hukum yang memiliki jalur masuk ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area).
(3) Instansi/Badan Hukum sebagaimana dimaksud ayat
(2) harus membuat prosedur pengendalian jalan masuk (access control), disetujui dan merupakan bagian dari Program Keamanan Bandar Udara.
Setiap bangunan dan bagian-bagiannya yang berupa pintu dan jendela yang berada dan berbatasan langsung dengan Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) yang tidak difungsikan atau tidak ditetapkan sebagai jalan masuk (access control point) ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) harus ditutup secara permanen.
(1) Pengendalian jalan masuk (access control) ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) dan Daerah Steril (Sterile Area) harus diterapkan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control) dalam bentuk:
a. sistem pengunaan jalan masuk; dan
b. pemeriksaan keamanan (security screening).
(2) Pengendalian jalan masuk (access control) ke Daerah Terbatas (Restricted Area) harus diterapkan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control) dalam bentuk sistem pengunaan jalan masuk.
(1) Penerapan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memperhatikan:
a. desain keamanan bandar udara;
b. ketersediaan fasilitas keamanan penerbangan; dan
c. ketersediaan personel keamanan penerbangan.
(2) Pengendalian Keamanan (Security Control) jalan masuk (access control point) ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area), Daerah Steril (Sterile Area), dan Daerah Terbatas (Restricted Area) harus disusun standar operasi prosedur yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Program Keamanan Bandar Udara.
(1) Sistem pengunaan jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. penggunaan pintu masuk; dan
b. izin masuk.
(2) Untuk Daerah Terbatas (Restricted Area) tidak diberlakukan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Penggunaan pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a. semua pintu masuk yang tidak/belum digunakan harus dalam keadaan tertutup dan terkunci; dan
b. peralatan yang akan digunakan pada pintu masuk harus dilakukan pemeriksaan terhadap fungsinya sebelum digunakan.
(2) Pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilengkapi dengan kunci pintu;
b. diberi nama/nomor;
c. dibuat pemetaan pintu masuk dan pintu keluar; dan
d. MENETAPKAN pintu yang akan diperuntukkan dalam kondisi darurat.
(3) Kunci pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. diberi nama/nomor;
b. menerapkan master kunci; dan
c. menunjuk personel yang bertanggung jawab terhadap kunci pintu jalan masuk (access control point).
(4) Untuk meningkatkan keamanan penerbangan, pada pintu masuk dapat diterapkan sistem teknologi elektronik.
Izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. dokumen angkutan udara yang terdiri dari:
1. tiket penumpang pesawat udara;
2. pas masuk pesawat udara (boarding pass); dan
3. surat muatan udara (airway bill).
b. tanda izin masuk daerah keamanan terbatas (security restricted area) yang terdiri dari:
1. Pas Bandar Udara;
2. kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
3. identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew).
(1) Surat muatan udara (airway bill) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3, hanya berlaku terhadap orang yang namanya tercantum dalam surat muatan udara (airway bill).
(2) Untuk kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b angka 3, hanya berlaku pada saat bertugas yang dibuktikan dengan deklarasi umum (general declaration) atau surat tugas.
(1) Pemeriksaan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan terhadap kesesuaian dokumen angkutan udara.
(2) Pemeriksaan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b angka 1 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian dengan identitas;
b. wilayah kerja; dan
c. masa berlaku.
(3) Pemeriksaan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh personel keamanan penerbangan.
(1) Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap:
a. penumpang dan bagasi kabin (cabin baggage);
b. bagasi tercatat (hold baggage);
c. karyawan/pegawai dan barang bawaannya;
d. barang kebutuhan pesawat udara (aircraft supplies);
e. barang yang dijual (merchandise) di konsesi bandar udara atau di pesawat udara;
f. kargo dan pos; dan
g. kendaraan dan muatannya.
(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan atau secara manual.
(3) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan g menjadi tanggung jawab unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara.
(4) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menjadi tanggung jawab badan usaha angkutan udara.
(1) Dalam kondisi normal, 10% (sepuluh persen) dari pemeriksaan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang telah dilakukan dengan peralatan keamanan dan dikategorikan aman harus dilakukan pemeriksaan manual secara random dan tidak terduga.
(2) Persentase pemeriksaan manual secara random sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditingkatkan dalam hal kondisi ancaman meningkat.
Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b angka 1, diberikan pada:
a. orang perseorangan yang melakukan kegiatan di dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area); dan
b. kendaraan yang akan beroperasi di dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area).
Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, ditentukan:
a. wilayah kerja; dan
b. jangka waktu.
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a antara lain:
A :
daerah kedatangan (arrival) penumpang B :
ruang tunggu keberangkatan (boarding lounge) penumpang C :
daerah pelaporan diri (check-in) F :
bagian luar gudang kargo (kade) atau halaman gudang kargo G :
bagian dalam gudang kargo
L :
gedung listrik (main power house) M :
daerah fasilitas meteorologi N :
gedung daerah peralatan navigasi dan telekomunikasi O :
daerah fasilitas suplai bahan bakar (fuel supply) P :
platform /apron area R :
gedung radar T :
tower U : daerah penyiapan bagasi tercatat (bagagge make-up area) sisi udara (airside) kecuali apron V : seluruh daerah fasilitas vital bandar udara (antara lain: tower, gedung radar, gedung daerah navigasi dan telekomunikasi, gedung listrik, fasilitas perawatan, suplai air, meteorologi, fasilitas PKP-PK)
(2) Wilayah kerja Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat resiko;
b. bidang pekerjaan (bidang usaha); dan
c. aksesibilitas.
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat sementara (visitor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, diberikan untuk kegiatan:
a. kunjungan kedinasan;
b. survey; dan/atau
c. praktek pendidikan dan pelatihan.
(2) Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara yang bersifat sementara (visitor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyerahkan kartu identitas diri; dan
b. mengembalikan Pas Bandar Udara pada hari yang sama.
Selama berada dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area), pengguna Pas Bandar Udara yang bersifat sementara (visitor) harus didampingi oleh personel yang mempunyai pas tetap (permanen) yang berlaku dan sesuai dengan wilayah kerja.
Pas Bandar Udara yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan terhadap kendaraan operasional untuk:
a. supply bahan bakar;
b. katering;
c. perawatan;
d. patroli bandar udara;
e. pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara; dan
f. pelaksana pembina kegiatan penerbangan.
(1) Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan daerah yang dipergunakan untuk kegiatan:
a. pergerakan pesawat udara;
b. pergerakan pegawai atau karyawan, dan peralatan kerja untuk kegiatan kepentingan penerbangan;
c. pergerakan penumpang dan bagasi yang akan naik pesawat udara;
d. pergerakan kargo dan pos yang akan dimuat ke dalam pesawat udara; dan
e. instalasi/obyek vital yang berhubungan langsung dengan pengoperasian pesawat udara.
(2) Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilindungi dengan pembatas fisik dan selalu diawasi, diperiksa pada selang waktu tertentu, dan diberi tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan.
(3) Daerah-daerah tertentu di luar bandar udara yang digunakan untuk fasilitas navigasi penerbangan, pembangkit tenaga listrik serta objek vital lainnya dalam menunjang keselamatan penerbangan ditetapkan sebagai Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area).
(1) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan:
a. dapat berupa tembok dan/atau pagar;
b. ketinggian cukup dan tidak mudah dipanjat untuk disusupi orang;
c. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air;
d. diberi lampu penerangan pada titik tertentu atau tempat rawan penyusupan;
e. tersedia perawatan perimeter;
f. tersedia jalan inspeksi; dan
g. dilengkapi pintu darurat.
(2) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan:
a. tinggi minimal 2,44 meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya;
b. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air;
c. terpenuhinya jarak pandang sampai dengan minimal 3 meter;
d. dilengkapi lampu penerangan pada jarak tertentu;
e. dilengkapi sistem kamera pemantau (closed circuit television);
f. dilengkapi peralatan keamanan lainnya apabila diperlukan;
g. tersedia jalan inspeksi untuk patroli;
h. tersedia perawatan perimeter; dan
i. dilengkapi pintu darurat.
(1) Untuk keselamatan dan alasan operasional, pada daerah take off dan landing di ujung runway terhadap pembatas fisik pada perimeter dapat kurang ketinggiannya dari persyaratan dengan dilakukan langkah-langkah keamanan tambahan (mitigation plan).
(2) Langkah-langkah keamanan tambahan (mitigation plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bandar udara domestik minimal:
a. patroli lebih intensif; dan
b. sign board peringatan.
(3) Langkah-langkah keamanan tambahan (mitigation plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bandar udara internasional minimal:
a. patroli lebih intensif;
b. sign board peringatan;
c. lampu penerangan yang cukup;
d. tersedia sistem kamera pemantau (closed circuit television) yang menjangkau perimeter di area take off dan landing; dan
e. tersedia sistem pendeteksi penyusup perimeter (perimeter intruder detection system/PIDS).
(1) Tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat ketentuan:
a. peringatan;
b. larangan;
c. pemberitahuan; dan/atau
d. sanksi.
(2) Tanda peringatan (sign board) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat terbaca dengan jelas pada jarak minimal 5 meter;
b. ditempatkan pada posisi-posisi strategis dan sesuai peruntukannya; dan
c. ditempatkan sepanjang perimeter dengan interval jarak tertentu.
(3) Tanda peringatan (sign board) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(1) Daerah Steril (Sterile Area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b merupakan daerah yang dipergunakan untuk kegiatan:
a. pergerakan penumpang dan bagasi yang akan naik pesawat udara; dan
b. pergerakan kargo dan pos yang akan dimuat ke dalam pesawat udara.
(2) Daerah Steril (Sterile Area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:
a. ruangan untuk pergerakan penumpang dan bagasi kabin harus dilindungi dengan pembatas secara nyata dan tidak dapat disusupi barang dilarang, selalu diawasi dengan ketat, dan harus dilakukan penyisiran keamanan pada selang waktu tertentu; dan
b. non ruang harus diawasi secara ketat pada saat digunakan agar tidak dapat disusupi barang dilarang dan harus dilakukan penyisiran keamanan pada selang waktu tertentu atau pada saat akan digunakan.
(3) Berdasarkan penilaian beresiko dan/atau meningkatnya ancaman keamanan penerbangan, untuk masuk daerah steril dapat dilakukan tambahan pemeriksaan keamanan.
(1) Daerah Terbatas (Restricted Area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan daerah tertentu di dalam bandar udara yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan bandar udara.
(2) Daerah Terbatas (Restricted Area) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dilindungi, dikendalikan dan diawasi untuk menjamin kelancaran penerbangan, serta untuk masuk harus memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan tingkat resiko, kelancaran dan kenyamanan terhadap kegiatan penerbangan.
(4) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam Program Keamanan Bandar Udara.
Daerah Publik (Public Area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, harus diawasi dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelancaran kegiatan di bandar udara.