Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada masing-masing bandar udara atau aerodrome ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Pasal.id