Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada masing-masing bandar udara atau aerodrome ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
