Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
