Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Pasal.id