Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang dipungut sejak tanggal 16 Januari 2013 pukul 22.00 WIB sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, sebesar prosentase yang disepakati antara PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero) dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, dari Pelayanan Jasa Pendaratan yang merupakan bagian dari tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang dipungut oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. Angkasa Pura II (Persero), menjadi pendapatan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA. (2) Dengan ditetapkan peraturan ini, tarif PJP4U yang berlaku di bandar udara yang diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak termasuk prosentase pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan diberlakukannya ketentuan baru tentang tarif bandar udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Pasal.id