Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terdiri atas : a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges), untuk setiap penerbangan di ruang udara yang dilayani, meliputi : 1) penerbangan dalam negeri; 2) penerbangan luar negeri; dan 3) penerbangan lintas (over flying). b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), untuk setiap pendaratan di bandar udara dan/atau aerodrome INDONESIA, meliputi : 1) penerbangan dalam negeri; dan 2) penerbangan luar negeri. (2) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 1) precision approach service; 2) non precision approach service; dan 3) flight information service.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Pasal.id