Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terdiri atas :
a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges), untuk setiap penerbangan di ruang udara yang dilayani, meliputi :
1) penerbangan dalam negeri;
2) penerbangan luar negeri; dan 3) penerbangan lintas (over flying).
b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), untuk setiap pendaratan di bandar udara dan/atau aerodrome INDONESIA, meliputi :
1) penerbangan dalam negeri; dan 2) penerbangan luar negeri.
(2) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
1) precision approach service;
2) non precision approach service; dan 3) flight information service.
Koreksi Anda
