Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Teknik Penerbangan merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
