Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Teknik Penerbangan merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda