Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Balai Teknik Penerbangan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
