Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Balai Teknik Penerbangan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Pasal.id