Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Balai Teknik Penerbangan terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Elektronika Penerbangan;
c. Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan;
d. Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
