Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara; b. pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara; c. pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara; d. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda