Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Teknik Penerbangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Balai Teknik Penerbangan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm33 Tahun 2012 | Pasal.id