Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
PeraturanMenteriinimulaiberlaku 30 (tigapuluh) hariterhitungsejaktanggaldiundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundanganPeraturanMenteriinidenganpenempatannya dalamBerita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 15 Agustus 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta padatanggal15 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
