Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Dilarangmelakukanpungutan lain untukkepentinganperusahaanangkutanpenyeberanganataupihak lain
dikaitkandan/ataumenyatukanpungutan lain dengantarifangkutanpenyeberangansebagaimanadiaturdalamPeraturanini.
Koreksi Anda
