Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dilarangmelakukanpungutan lain untukkepentinganperusahaanangkutanpenyeberanganataupihak lain dikaitkandan/ataumenyatukanpungutan lain dengantarifangkutanpenyeberangansebagaimanadiaturdalamPeraturanini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Pasal.id