Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantar ifangkutankendaraanbesertamuatannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4termasuk asuransitanggungjawab pengangkut dan belum termasuk: a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan b. jasa kepelabuhanan. (1) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda