Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantar ifangkutankendaraanbesertamuatannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4termasuk asuransitanggungjawab pengangkut dan belum termasuk:
a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan
b. jasa kepelabuhanan.
(1) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
