Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelas non ekonomisebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf b ditetapkanolehperusahaanangkutanpenyeberangan.
Koreksi Anda
