Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelas non ekonomisebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf b ditetapkanolehperusahaanangkutanpenyeberangan.
Koreksi Anda