Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantarifang kutankendaraanbesertamuatannyasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf a danPasal 3 tercantumdalamLampiran yang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturanMenteriini.
Koreksi Anda