Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantarifang kutankendaraanbesertamuatannyasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf a danPasal 3 tercantumdalamLampiran yang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturanMenteriini.
Koreksi Anda
