Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarifangkutankendaraanbesertamuatannyasebagaimanadimaksuddala mPasal 1 huruf b digolongandalam 9 (sembilan) golonganmeliputi: a. Golongan I : Sepeda; b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dangerobakdorong; c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dankendaraanroda 3 (tiga); d. Golongan IV : Kendaraanbermotorberupamobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon denganukuranpanjangsampaidengan 5 (lima) meter, dansejenisnya; e. Golongan V : Kendaraanbermotorberupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangkidenganukuranpanjangsampaidengan 7 (tujuh) meter dansejenisnya; f. Golongan VI : Kendaraanbermotorberupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangkidenganukuranpanjanglebihdari 7 (tujuh) meter sampaidengan 10 (sepuluh) meter dansejenisnya, dankeretapenariktanpagandengan; g. Golongan VII : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, keretapenarikberikutgandengansertakendaraanalatberatdenganuk uranpanjanglebihdari 10 (sepuluh) meter sampaidengan 12 (duabelas) meter dansejenisnya; h. Golongan VIII : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, kendaraanalatberatdankeretapenarikberikutgandengandenganuk uranpanjanglebihdari 12 (duabelas) meter sampaidengan 16 (enambelas) meter dansejenisnya; i. Golongan IX : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, kendaraanalatberatdankeretapenarikberikutgandengandenganuk uranpanjanglebihdari 16 (enambelas) meter dansejenisnya. (2) Kendaraansebagaimanadimaksudpadaayat (1) yang melebihiukurankendaraandanmengakibatkantambahanpemakaianrua ngankapaldipindahkanpadagolonganberikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Pasal.id