Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Tarifangkutankendaraanbesertamuatannyasebagaimanadimaksuddala mPasal 1 huruf b digolongandalam 9 (sembilan) golonganmeliputi:
a. Golongan I : Sepeda;
b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dangerobakdorong;
c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dankendaraanroda 3 (tiga);
d. Golongan IV :
Kendaraanbermotorberupamobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon denganukuranpanjangsampaidengan 5 (lima) meter, dansejenisnya;
e. Golongan V : Kendaraanbermotorberupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangkidenganukuranpanjangsampaidengan 7 (tujuh) meter dansejenisnya;
f. Golongan VI : Kendaraanbermotorberupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangkidenganukuranpanjanglebihdari 7 (tujuh) meter sampaidengan 10 (sepuluh) meter dansejenisnya, dankeretapenariktanpagandengan;
g. Golongan VII : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, keretapenarikberikutgandengansertakendaraanalatberatdenganuk uranpanjanglebihdari 10 (sepuluh) meter sampaidengan 12 (duabelas) meter dansejenisnya;
h. Golongan VIII : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, kendaraanalatberatdankeretapenarikberikutgandengandenganuk uranpanjanglebihdari 12 (duabelas) meter sampaidengan 16 (enambelas) meter dansejenisnya;
i. Golongan IX : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, kendaraanalatberatdankeretapenarikberikutgandengandenganuk uranpanjanglebihdari 16 (enambelas) meter dansejenisnya.
(2) Kendaraansebagaimanadimaksudpadaayat
(1) yang melebihiukurankendaraandanmengakibatkantambahanpemakaianrua ngankapaldipindahkanpadagolonganberikutnya.
Koreksi Anda
