Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TarifangkutanpenumpangsebagaimanadimaksuddalamPasal 1 huruf a terdiriatas: a. tarif pelayanan kelas ekonomi dan b. tarif pelayanan kelas non-ekonomi.
Koreksi Anda