Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
TarifangkutanpenumpangsebagaimanadimaksuddalamPasal 1 huruf a terdiriatas:
a. tarif pelayanan kelas ekonomi dan
b. tarif pelayanan kelas non-ekonomi.
Koreksi Anda
