Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Tarifangkutanpenyeberanganlintasantarprovinsiterdiriatas:
a. tarif angkutan penumpang; dan
b. tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Koreksi Anda
