Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2013 tentang PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(2) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termuat dalam lampiran I dan II peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
