Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2013 tentang PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional. (2) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termuat dalam lampiran I dan II peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda