Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengoptimalkan transparansi dan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi maka proses penyusunan RKA Kementerian Perhubungan secara bertahap diarahkan melalui proses berdasarkan e- planning.
Koreksi Anda