Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengoptimalkan transparansi dan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi maka proses penyusunan RKA Kementerian Perhubungan secara bertahap diarahkan melalui proses berdasarkan e- planning.
Koreksi Anda
