Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan penyusunan RKA dan DIPA Kementerian dilaksanakan secara berjenjang kepada atasan langsung.
Koreksi Anda