Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan penyusunan RKA dan DIPA Kementerian dilaksanakan secara berjenjang kepada atasan langsung.
Koreksi Anda
