Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, Menteri selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Eselon I terkait sebagai pejabat penandatangan DIPA Induk.
Koreksi Anda
