Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan dalam Alokasi Anggaran disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pembahasan dengan DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat dengan masing-masing Pejabat Eselon I. (2) Hasil kesepakatan pembahasan yang merupakan masukan DPR RI dalam Rapat Kerja Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat Para Pejabat Eselon I dipergunakan dalam penyesuaian RKA Kementerian. (3) Rekapitulasi hasil pembahasan RKA Kementerian per Program ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Rekapitulasi hasil pembahasan RKA Kementerian per Kegiatan ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Pejabat Eselon I terkait. (5) Dalam rangka menjamin kebenaran, kelengkapan dan kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran, Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disusun oleh Unit Kerja Eselon I diteliti oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan direviu kembali oleh Inspektorat Jenderal. (6) Jadwal pelaksanaan penelitian dan Reviu disesuaikan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Anggaran; (7) Kegiatan yang tidak lengkap data dukungnya tetapi tetap diusulkan dalam RKA : a. akan diberikan catatan bahwa anggaran dapat dicairkan apabila sudah lengkap data dukungnya; atau b. dimasukkan ke dalam output cadangan, yang dipastikan tidak akan dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran; c. kegiatan yang diberikan catatan dan/atau masuk Output cadangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, dapat direalokasi/direvisi untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (8) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional dan dipergunakan sebagai acuan penelaahan dalam proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda