Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I menyusun rincian kegiatan berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan mengacu kepada www.djpp.kemenkumham.go.id Rincian Kegiatan dalam Pagu Anggaran, melalui forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Pasal.id