Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran wajib diusulkan dalam bentuk kontrak tahun jamak/multiyears contract dan dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Kantor/KPA kepada pejabat Eselon I terkait dan selanjutnya Pejabat Eselon I menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri dengan tembusan antara lain Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan dilengkapi dengan data dukung berupa : a. justifikasi yang memuat alasan untuk dilakukan/dilaksanakan kontrak tahun jamak/multiyears contract yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II terkait; b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Terms Of Reference (TOR) yang mencakup 5W + 2H (What, Why, Who, When, Where, How dan How Much), termasuk penjelasan mengenai kebutuhan kegiatan yang tertuang dalam Renja maupun Renstra dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II terkait yang bertanggungjawab terhadap usulan kegiatan dimaksud; c. Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh KPA yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon III terkait dan bertanggungjawab terhadap usulan kegiatan dimaksud; d. analisa Harga Satuan dan Referensi Harga Satuan; e. gambar/design (spek teknis) secara menyeluruh; f. Lingkup Kegiatan (Scope of work) secara keseluruhan pekerjaan; g. Time schedule per tahun anggaran dan menyeluruh; h. alokasi dana dan RKA-KL pada masing-masing tahun yang diusulkan untuk multiyears; i. rekapitulasi kontrak multiyears dari Unit Organisasi Eselon I terkait; j. konsep isian format multiyears contract. (4) Sekretariat Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan penelitian, mengevaluasi dan atau melakukan pembahasan bersama Biro Perencanaan, Biro Hukum dan KSLN dan Unit Organisasi Eselon I terkait, selanjutnya Menteri menyampaikan usulan kontrak multiyears kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kewenangan persetujuan untuk kontrak tahun jamak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda