Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKA yang telah disusun dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dan disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional sebagai bahan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.
Koreksi Anda