Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran, Rencana Kerja dan Anggaran serta dokumen pendukungnya yang telah disusun menggunakan format dan sistem aplikasi RKA-K/L dan www.djpp.kemenkumham.go.id
telah ditandatangani pejabat terkait, disampaikan oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program kepada :
a. Inspektorat Jenderal untuk direviu; dan
b. Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perencanaan untuk diteliti.
(2) Reviu dan penelitian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.
(3) Penelitian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat melibatkan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(4) Reviu dan penelitian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi :
a. konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi Volume Keluaran dan Indikator Kerja Keluaran dalam RKA sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja dan RKP;
b. kesesuaian total pagu dalam RKA dengan Pagu Anggaran Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. kesesuaian sumber dana dalam RKA dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran;
d. kelayakan anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah- kaidah penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, Surat Berharga Syariah Negara, Badan Layanan Umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara;
e. verifikasi atas kelengkapan dokumen pendukung RKA antara lain RKA Satker, TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya;
dan
f. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level keluaran.
(5) Pedoman penelitian oleh Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perencanaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pedoman pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dengan peraturan Inspektur Jenderal.
(7) Jadwal pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Jenderal dan penelitian oleh Sekretariat Jenderal dapat dilaksanakan secara paralel dan disesuaikan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
(8) Hasil reviu RKA oleh Inspektorat Jenderal dan hasil penelitian RKA oleh Sekretariat Jenderal disampaikan kembali ke Unit Organisasi Eselon I untuk disempurnakan dengan tembusan kepada Menteri.
(9) Kelengkapan dan kebenaran data dukung menjadi tanggung jawab Pejabat Eselon II terkait.
(10) RKA yang telah disempurnakan disampaikan kepada Menteri yang dikoordinasikan Sekretaris Jenderal selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk konsultasi dengan DPR-RI.
(11) Dalam penyusunan dokumen RKA dengan menggunakan format dan sistem aplikasi RKA-K/L, wajib mencantumkan nama Pengelola Anggaran.
(12) Dalam hal Pengelola Anggaran belum ditetapkan, maka Pengelola Anggaran pada tahun berjalan tetap melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda
