Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan menyiapkan rancangan rincian kegiatan Pagu Anggaran dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama Eselon II terkait di lingkungan unit organisasi Eselon I masing-masing dan UPT/Satker. (2) Rancangan rincian kegiatan dalam Pagu Anggaran tersebut dibahas dalam forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungannya. (3) Hasil pembahasan Pagu Anggaran dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II. (4) Pejabat Eselon I menyusun RKA Kementerian per program berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan mengacu pada Renja-K/L (Pagu Indikatif), RKP, standar biaya dan kebijakan Pemerintah lainnya serta berdasarkan skala prioritas dari Pagu Kebutuhan. (5) Bila tidak terdapat dalam Pagu Kebutuhan harus mendapat persetujuan Menteri. (6) Penyusunan rincian kegiatan dalam Pagu Anggaran dilakukan melalui forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungannya. (7) Hasil pembahasan Pagu Anggaran dituangkan dalam berita acara (sesuai format lampiran 1) dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II, sebagai salah satu persyaratan dalam penelitian oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Reviu oleh Inspektorat Jenderal. (8) Rincian kegiatan dalam Pagu Anggaran wajib diinformasikan oleh Unit Organisasi Eselon I kepada seluruh UPT/Satker di lingkungannya. (9) UPT/Satker tersebut dapat memberikan tanggapan atas penetapan Pagu Anggaran kepada Pejabat Eselon I masing-masing, Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Pasal.id