Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Baru merupakan sarana untuk mengakomodasi adanya kebijakan baru atau perubahan kebijakan dari yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RPJM Nasional maupun Renstra Kementerian Perhubungan. (2) Inisiatif Baru dapat berupa penambahan program/kegiatan baru dan/atau penambahan keluaran baik outcome maupun output, penambahan volume target atau percepatan pencapaian target yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran, baik anggaran baseline maupun anggaran ke depan. (3) Proses penyusunan inisiatif baru berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan inisiatif baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda