Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu indikatif yang ditetapkan melalui surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan usulan Kementerian, maka dilakukan penyempurnaan pagu indikatif per program yang ditetapkan Menteri
c.q Sekretaris Jenderal.
(2) Berdasarkan penetapan pagu indikatif per program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sesditjen, Sesitjen, Sesbadan dan Kepala Biro Perencanaan menyiapkan rancangan rincian kegiatan Pagu Indikatif dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama Eselon II terkait di lingkungan unit organisasi Eselon I masing-masing dan UPT/Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rancangan rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibahas dalam forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungan unit organisasi Eselon I.
(4) Hasil pembahasan Pagu Indikatif dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II.
(5) Penyusunan rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif harus berdasarkan skala prioritas dari rencana kegiatan yang terdapat dalam Pagu Kebutuhan.
(6) Bila usulan kegiatan tidak terdapat dalam Pagu Kebutuhan harus mendapat persetujuan Menteri.
(7) Rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif wajib diinformasikan oleh Unit Organisasi Eselon I kepada seluruh UPT/Satker di lingkungannya.
(8) UPT/Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat memberikan tanggapan atas penetapan Pagu Indikatif.
(9) Rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif Unit Organisasi Eselon I yang telah disusun disampaikan kepada Menteri dan merupakan bahan acuan dalam pelaksanaan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional.
(10) Bahan acuan dimaksud dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
