Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun Renja-K/L dengan berpedoman pada surat Pagu Indikatif yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
(2) Dalam proses penyusunan rencana Kerja Kementerian dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
(3) Hasil pertemuan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi masukan dalam penyempurnaan Renja Kementerian.
(4) Menteri menyampaikan Renja Kementerian kepada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan.
Koreksi Anda
