Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan terpadu disahkan melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perhubungan dan/atau Sekretaris Jenderal, dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II untuk MENETAPKAN Pagu Kebutuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam rapat pleno dimungkinkan terjadi penyesuaian/perubahan hasil pembahasan terpadu, antara lain pada volume, biaya dan lingkup kegiatan. (3) Rekapitulasi Pagu Kebutuhan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pejabat Eselon I terkait, dengan rincian kegiatan diparaf oleh Kepala Biro Perencanaan dan Sesitjen/Sesditjen/Sesbadan terkait dan Kepala Biro/Kepala Pusat/Ketua Mahpel/Sekretaris KNKT untuk Unit Kerja Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda