Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan terpadu disahkan melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perhubungan dan/atau Sekretaris Jenderal, dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II untuk MENETAPKAN Pagu Kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rapat pleno dimungkinkan terjadi penyesuaian/perubahan hasil pembahasan terpadu, antara lain pada volume, biaya dan lingkup kegiatan.
(3) Rekapitulasi Pagu Kebutuhan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pejabat Eselon I terkait, dengan rincian kegiatan diparaf oleh Kepala Biro Perencanaan dan Sesitjen/Sesditjen/Sesbadan terkait dan Kepala Biro/Kepala Pusat/Ketua Mahpel/Sekretaris KNKT untuk Unit Kerja Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
