Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan terpadu harus dituangkan dalam berita acara pembahasan dan ditandatangani oleh Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/UPT, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal (sebagaimana format lampiran1).
(2) Tim Pembahas yang menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pejabat struktural Biro Perencanaan, Setitjen, Setditjen/Setbadan, Direktorat Teknis/Kepala Pusat dan pembahas dari Inspektorat Jenderal.
(3) Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Tugas (ST).
Koreksi Anda
