Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan terpadu harus dituangkan dalam berita acara pembahasan dan ditandatangani oleh Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/UPT, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal (sebagaimana format lampiran1). (2) Tim Pembahas yang menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat struktural Biro Perencanaan, Setitjen, Setditjen/Setbadan, Direktorat Teknis/Kepala Pusat dan pembahas dari Inspektorat Jenderal. (3) Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Tugas (ST).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Pasal.id