Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum pembahasan terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, membahas usulan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi kriteria dalam kegiatan prioritas; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang nasional/wilayah dan/atau tataran transportasi nasional, wilayah dan lokal; c. masuk dalam Rencana Induk Nasional masing-masing moda dan mempunyai rencana teknis; d. ketersediaan lahan, dalam hal lahan yang diadakan oleh pihak lain harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan dan usulan hibah kepada Kementerian Perhubungan, sedangkan lahan yang sedang dalam proses pengadaan/ pembebasan atau pengadaannya dilaksanakan secara simultan dengan pekerjaan konstruksi dibuktikan dengan rencana pembebasan dan dokumen pendukung pengadaannya; e. kepastian ketersediaan jalan akses; f. desain terinci atau spesifikasi teknis, gambar-gambar dan layout yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II Direktorat Teknis/Kepala Pusat; g. Kerangka Acuan Kerja/KAK yang telah ditandatangani Kepala Satker dan disetujui oleh Pejabat Eselon II teknis terkait merupakan dokumen yang berisi penjelasan/keterangan logis mengenai kegiatan yang diusulkan untuk diberi alokasi anggaran dan menguraikan variabel 5 W+2 H (What, Why, Where, When, Who, How dan How Much); h. Rencana Anggaran Biaya/RAB yang telah ditandatangani oleh KPA dan disetujui penanggung jawab kegiatan/Pejabat Eselon III Unit Teknis terkait memuat: 1) komponen-komponen input dari kegiatan; 2) perhitungan harga satuan, volume dan jumlah harga masing- masing komponen (Analisa Harga Satuan) dengan mengacu www.djpp.kemenkumham.go.id Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Biaya; 3) jumlah total harga yang menunjukkan harga keluaran/output; 4) data pendukung lainnya : a) Rencana Biaya Pemeliharaan dan Operasi; b) Data Analisis Kerusakan Bangunan; c) Daftar Inventaris Kantor; d) Daftar Realisasi Pembayaran Gaji PNS Unit Kerja bulan tertentu; e) dokumen lain yang diperlukan; i. kelengkapan data dukung disampaikan paling lambat pada bulan April. (2) Hasil pembahasan terpadu dilaporkan kepada Menteri dan merupakan kebutuhan rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan. (3) Usulan rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan Kementerian Perhubungan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas dan Kementerian Keuangan. (4) Penyusunan Pagu Kebutuhan dilakukan berdasarkan urutan skala prioritas.
Koreksi Anda